MOJOKERTO : Bocah Cabul Dituntut 12 Bulan
Selasa, 04 Mei 2010 – 12:58 WIB
MOJOKERTO - Tangis seorang bocah tiba-tiba pecah di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, kemarin. Meski seorang bapak berkulit keriput itu berusaha menenangkannya, namun sesenggukan bocah berambut jabrik itu malah menjadi-jadi. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Subiyakto, SH terdakwa mendengar putusan itu dengan seksama. Namun, usai sidang yang dipimpin langsung oleh Hari WP, SH tersebut, Rf langsung menangis tersedu-sedu. Bahkan, beberapa petugas juga turut menenangkan terdakwa.
Ia adalah Rf, 12 seorang bocah asal Dusun Tampungrejo, Desa Tampung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap Bunga, 3, pada 7 Desember 2009 lalu. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, sang bocah dituntut 12 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widyawati, SH saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan tersebut sangat layak diberikan kepada terdakwa lantaran orang tua Rf, Suwadi, 60 siap melakukan rehabilitasi dan kembali menyekolahkan anaknya jika hukum sudah ia jalani. ''Selain itu, anaknya juga sudah mengakui semua kesalahannya dan mengaku menyesal,'' katanya.
Baca Juga:
MOJOKERTO - Tangis seorang bocah tiba-tiba pecah di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, kemarin. Meski seorang bapak berkulit keriput itu berusaha menenangkannya,
BERITA TERKAIT
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum
- Wali Kota Helldy Agustian Memaparkan Pencapaian Kota Cilegon Saat Ini
- BPBD Jateng Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Laut Jawa