MOJOKERTO : Bocah Cabul Dituntut 12 Bulan
Selasa, 04 Mei 2010 – 12:58 WIB
MOJOKERTO - Tangis seorang bocah tiba-tiba pecah di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, kemarin. Meski seorang bapak berkulit keriput itu berusaha menenangkannya, namun sesenggukan bocah berambut jabrik itu malah menjadi-jadi. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Subiyakto, SH terdakwa mendengar putusan itu dengan seksama. Namun, usai sidang yang dipimpin langsung oleh Hari WP, SH tersebut, Rf langsung menangis tersedu-sedu. Bahkan, beberapa petugas juga turut menenangkan terdakwa.
Ia adalah Rf, 12 seorang bocah asal Dusun Tampungrejo, Desa Tampung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap Bunga, 3, pada 7 Desember 2009 lalu. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, sang bocah dituntut 12 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widyawati, SH saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan tersebut sangat layak diberikan kepada terdakwa lantaran orang tua Rf, Suwadi, 60 siap melakukan rehabilitasi dan kembali menyekolahkan anaknya jika hukum sudah ia jalani. ''Selain itu, anaknya juga sudah mengakui semua kesalahannya dan mengaku menyesal,'' katanya.
Baca Juga:
MOJOKERTO - Tangis seorang bocah tiba-tiba pecah di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, kemarin. Meski seorang bapak berkulit keriput itu berusaha menenangkannya,
BERITA TERKAIT
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya