Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP
Kamis, 08 Juli 2010 – 14:54 WIB
MOJOKERTO - Rencana pemerintah untuk mempersenjatai satpol PP disambut positif Satpol PP Kota Mojokerto. Menurut aparat yang bertugas mengawal peraturan daerah (Perda) ini, sebetulnya upaya mempersenjatai satpol PP sudah diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dalam PP tersebut, satpol PP memiliki tugas memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat daerah. Kelengkapan persenjataan pistol peluru karet, bukan karena munculnya ancaman fisik terhadap Satpol PP Kota Mojokerto. Alasannya lebih apada upaya pembekalan diri anggota satpol PP dalam menjalankan tugasnya.
''Satpol PP memiliki kewenangan memberikan pengawalan dengan kendaraan bermotor ataupun mengunakan mobil patroli,'' ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi Prastyawan, kemarin.
Baca Juga:
Dalam PP tersebut lanjut Happy juga diatur terkait prosedur tetap (protap) kelengkapan persenjataaan yang harus melekat pada satpol PP saat menjalankan tugas. Kelengkapan tersebut diantarnya tameng, senjata sangkur atau pisau dan pentungan, borgol, mobil patwal dan sarana komunikasi. ''Bahkan daerah yang mampu diperbolehkan mempersenjatai satpol PP dengan pistol peluru karet," tambah Happy.
Baca Juga:
MOJOKERTO - Rencana pemerintah untuk mempersenjatai satpol PP disambut positif Satpol PP Kota Mojokerto. Menurut aparat yang bertugas mengawal peraturan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan