Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan

Batas RUU OJK Hingga Juni 2011

Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan
Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan
JAKARTA — Pembentukan lembaga pengawas keuangan baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir bisa dipastikan bakal molor karena masih adanya perbedaan antara DPR dan Pemerintah dalam hal Rancangan Undang-Undang OJK. Pasalnya, UU Nomor tahun 2004 tentang BI yang belakangan direvisi dengan UU Nomor 6 tahun 2009 itu sudah menganatkan pembentukan OJK paling lambat 31 Desember 2010.

Lantas bagaimana jika tenggat itu tidak terpenuhi? Anggota Pansus RUU OJK, Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa RUU OJK masih memiliki ruang waktu untuk menjadi UU hingga pertengahan tahun depan. "Karena ini baru masa sidang pertama. Masih ada batas waktu hingga masa sidang ketiga yakni pada Juni 2011. Kalau sampai Juni nantinya RUU tersebut masih belum juga menjadi UU, maka RUU batal menjadi UU dan kita kembalikan kepada pemerintah yang mengusulkannya," jelas Harry pada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (15/12).

Masih terganjalnya RUU OJK, kata Harry, hanya karena keinginan pemerintah untuk ikut serta memasukkan perwakilannya dalam OJK. Padahal sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU 3/2004, jelas dikatakan bahwa OJK merupakan badan pengawas keuangan yang independen.

"Hanya tinggal masalah ini saja perihal penunjukan dua anggota dewan komisioner ex offisio. Pemerintah inginnya menempatkan wakilnya padahal OJK inikan independen. Kalau pemerintah tetap ngotot juga, ya silahkan saja ganti RUU-nya dengan yang baru dan ajukan kembali," kata Harry.

JAKARTA — Pembentukan lembaga pengawas keuangan baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir bisa dipastikan bakal molor karena masih adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News