Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan
Batas RUU OJK Hingga Juni 2011
Rabu, 15 Desember 2010 – 20:02 WIB
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Fuad Rachmany, menjamin penempatan dua perwakilan pemerintah sebagai ex officio Dewan Komisioner OJK tidak akan mengurangi independensi OJK. "Lembaga tersebut pasti akan tetap independen. Kita cuma minta ada dua dari 9 jumlah dewan komisioner. Jadi tidak akan mengganggu dari independensi lembaga tersebut," tegas Fuad.
Soal terlambatnya pembentukan OJK sementara amanat UU sudah jelas-jelas menyebut batas akhir pada 31 Desember 2010, menurut Fuad meninlai hal itu tidak menjadi masalah. Karena pada dasarnya, OJK sendiri baru berjalan efektif terhitung pada tahun 2013.
"Nantikan masih akan di Pansus-kan lagi oleh DPR. Tidak menjadi masalah karena baru jalan 2013. Kita tidak perlu buru-buru karena perlu waktu juga mempersiapkan semuanya," kata Fuad.(afz/jpnn)
JAKARTA — Pembentukan lembaga pengawas keuangan baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir bisa dipastikan bakal molor karena masih adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini