Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Selasa, 23 November 2010 – 18:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dikatakan, mestinya revisi tersebut selesai akhir tahun ini agar proses pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dimulai. Penting dan strategisnya UU Penyelenggaraan Pemilu itu diprioritaskan, lanjut Denny, juga sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan para pemilih dan mendorong seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengawasi KPU secara objektif. Kalau dua aspek itu tidak terpenuhi, kataknya, maka anggota KPU yang nantinya dipilih dengan serba tergesa-gesa itu akan berafiliasi dengan penguasa yang juga pucuk pimpinan dalam satu partai politik.
Menurut Denny, keterlambatan DPR dalam menyelesaikan revisi dimaksud terkesan disengaja karena dengan keterlambatan itu maka KPU dan KPUD dengan segala keterbatasannya sangat membutuhkan pemerintah yang sedang berkuasa dan itu menguntungkan incumbent.
Baca Juga:
Padahal independensi KPU dalam sebuah proses pemilu sangat menentukan hasil dan kualitas pemilu itu sendiri. "Untuk membangun sikap independen tersebut diperlukan landasan hukum yang dibuat secara lebih demokrasi dan terbuka," kata Denny Tewu, kepada pers di Jakarta, Selasa (23/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara