Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja

Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dikatakan, mestinya revisi tersebut selesai akhir tahun ini agar proses pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dimulai.

Menurut Denny, keterlambatan DPR dalam menyelesaikan revisi dimaksud terkesan disengaja karena dengan keterlambatan itu maka KPU dan KPUD dengan segala keterbatasannya sangat membutuhkan pemerintah yang sedang berkuasa dan itu menguntungkan incumbent.

Padahal independensi KPU dalam sebuah proses pemilu sangat menentukan hasil dan kualitas pemilu itu sendiri. "Untuk membangun sikap independen tersebut diperlukan landasan hukum yang dibuat secara lebih demokrasi dan terbuka," kata Denny Tewu, kepada pers di Jakarta, Selasa (23/11).

Penting dan strategisnya UU Penyelenggaraan Pemilu itu diprioritaskan, lanjut Denny, juga sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan para pemilih dan mendorong seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengawasi KPU secara objektif. Kalau dua aspek itu tidak terpenuhi, kataknya, maka anggota KPU yang nantinya  dipilih dengan serba tergesa-gesa itu akan berafiliasi dengan penguasa yang juga pucuk pimpinan dalam satu partai politik.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News