Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Selasa, 23 November 2010 – 18:19 WIB
Terhadap janji DPR yang menargetkan revisi UU Politik tersebut tuntas pertengahan 2011, menurut Denny target itu belum mengantisipasi gugatan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. "Saya yakin DPR belum memperhitungkan aspek gugatan masyarakat terhadap undang-undang itu. Itu jelas akan memakan waktu yang relatif lama dan akan menyedot energi bangsa ini," tegasnya.
Dia berharap, semua pihak yang terkait dengan proses revisi UU Penyelenggara Pemilu mencurahkan perhatian dan pemikiran yang tulus dan jujur dalam melakukan revisi tersebut. “Kalau memang harus voting, di era demokrasi ini, itu hal yang biasa, dan sah saja,” tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut