Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja

Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Terhadap janji DPR yang menargetkan revisi UU Politik tersebut tuntas pertengahan 2011, menurut Denny target itu belum mengantisipasi gugatan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. "Saya yakin DPR belum memperhitungkan aspek gugatan masyarakat terhadap undang-undang itu. Itu jelas akan memakan waktu yang relatif lama dan akan menyedot energi bangsa ini," tegasnya.

Dia berharap, semua pihak yang terkait dengan proses revisi UU Penyelenggara Pemilu mencurahkan perhatian dan pemikiran yang tulus dan jujur dalam melakukan revisi tersebut. “Kalau memang harus voting, di era demokrasi ini, itu hal yang biasa, dan sah saja,” tandasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News