Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Selasa, 23 November 2010 – 18:19 WIB

Molornya RUU Penyelenggara Pemilu Dinilai Disengaja
Terhadap janji DPR yang menargetkan revisi UU Politik tersebut tuntas pertengahan 2011, menurut Denny target itu belum mengantisipasi gugatan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. "Saya yakin DPR belum memperhitungkan aspek gugatan masyarakat terhadap undang-undang itu. Itu jelas akan memakan waktu yang relatif lama dan akan menyedot energi bangsa ini," tegasnya.
Dia berharap, semua pihak yang terkait dengan proses revisi UU Penyelenggara Pemilu mencurahkan perhatian dan pemikiran yang tulus dan jujur dalam melakukan revisi tersebut. “Kalau memang harus voting, di era demokrasi ini, itu hal yang biasa, dan sah saja,” tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo