Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat

jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi menyebut kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujarnya kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (5/9/2024).
Kesembilan terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Sembilan pelaku judi online alias judol di Aceh Barat dihukum cambuk setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara. Semoga mereka kapok, ya.
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- TikTok Indonesia Hapus 900 ribu Video Terkait Judol Sepanjang 2024
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk