Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi menyebut kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujarnya kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (5/9/2024).
Kesembilan terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Sembilan pelaku judi online alias judol di Aceh Barat dihukum cambuk setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara. Semoga mereka kapok, ya.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online