Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi menyebut kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujarnya kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (5/9/2024).
Kesembilan terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Sembilan pelaku judi online alias judol di Aceh Barat dihukum cambuk setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara. Semoga mereka kapok, ya.
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol