Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
"Kami akan mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan hari Senin (28/10/2024)," lanjutnya.
Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa janggal karena guru Supriyani tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut.
"Salah satu kejanggalannya yakni terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu (memukul dengan menggunakan gagang sapu)," tuturnya.
Pihak JPU telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk dapat mempercepat proses persidangan, karena telah siap mendatangkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
Namun, hakim memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada terdakwa menyampaikan eksepsi.
"Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin, 28 Oktober 2024," kata majelis hakim.
MUI Konawe Selatan Ikut Mengawal
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Ketua MUI Konsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani memang sepatutnya dikawal bersama.
Inilah momen yang bikin guru honorer Supriyani geleng-geleng kepala mendengar dakwaan jaksa atas tuduhan penganiayaan atau memukul murid yang anak polisi.
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- Duduki Komisi X DPR, Lita NasDem Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honorer