Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa

"Kami akan mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan hari Senin (28/10/2024)," lanjutnya.
Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa janggal karena guru Supriyani tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut.
"Salah satu kejanggalannya yakni terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu (memukul dengan menggunakan gagang sapu)," tuturnya.
Pihak JPU telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk dapat mempercepat proses persidangan, karena telah siap mendatangkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
Namun, hakim memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada terdakwa menyampaikan eksepsi.
"Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin, 28 Oktober 2024," kata majelis hakim.
MUI Konawe Selatan Ikut Mengawal
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Ketua MUI Konsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani memang sepatutnya dikawal bersama.
Inilah momen yang bikin guru honorer Supriyani geleng-geleng kepala mendengar dakwaan jaksa atas tuduhan penganiayaan atau memukul murid yang anak polisi.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK