Momen Mengharukan sebelum Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, 3 Orang Berpelukan

Suasana haru sempat mewarnai momen itu.
Setelah berpelukan, Bharada E kembali duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Terkini, Bharada E tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.
Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan dalam perkara sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ada peristiwa mengharukan sebelum Bharada E diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jaksel hari ini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel