Momen Mengharukan sebelum Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, 3 Orang Berpelukan
Suasana haru sempat mewarnai momen itu.
Setelah berpelukan, Bharada E kembali duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Terkini, Bharada E tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.
Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan dalam perkara sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ada peristiwa mengharukan sebelum Bharada E diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jaksel hari ini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu