Momentum Kemerdekaan, KKP dan TNI AL Hancurkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Momentum Kemerdekaan, KKP dan TNI AL Hancurkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya kembali menenggelamkan kapal illegal fishing, tepat satu hari setelah peringatan HUT RI ke-70, Selasa (18/8).

Sedikitnya ada 38 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan hari ini. Penenggelaman tersebut dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009. 

Yakni benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

Menteri KKP Susi Pudjiastusti mengatakan, peringatan HUT RI ini menjadi momentum penting dalam mengukuhkan kedaulatan atas wilayah perairan Indonesia.

"Aksi penenggelaman ini sebagai efek gentar bagi para pelaku illegal fishing, agar kedaulatan bangsa atas laut bisa terus ditegakkan. Kedaulatan laut menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Susi di Jakarta.

Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan bersamaan dari berbagai lokasi yang berbeda. Di antaranya, di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung sebanyak 8 kapal, dan di perairan Belawan sebanyak 3 kapal.

Sementara TNI AL juga menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai sebanyak 5 kapal, di perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan sebanyak 4 kapal.

Adapun kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP 21 kapal, TNI AL 12 kapal, dan POLRI 5 kapal.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News