Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY
Senin, 22 September 2008 – 22:41 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil gubernur DIY tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat sementara Sultan dan Pakualam hanya akan menjadi Parardhya. Sementara institusi demokrasi di DIY, sambung Mardiyanto, akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Gubernur dan DPRD Istimewa Yogyakarta seperti halnya sudah diatur UU tentang Pemda. “Jadi gubernur dan DPRD DIY dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tandas Mardiyanto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat menyampaikan keterangan pemerintah pada ra[pat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Senin (22/9), menyatakan bahwa institusi monarkhi (Kesultanan dan Pakualaman) akan dipisah dengan institusi demokrasi (Pemda DIY).
Baca Juga:
“Institusi monarkhi berfungsi sebagai simbol pemersatu dengan kewenangan strategis dan terbatas dalam pemerintahan sehari-hari. Institusi monarkhi dalam Pemerintahan DIY dijabat oleh Parardhya Keistimewaan yang terdiri dari Sri Sultan sebagai representasi institusi Kesultanan dan Sri Paku Alam sebagai representasi Paku Alaman,” ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur