Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja

Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY

Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil gubernur DIY tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat sementara Sultan dan Pakualam hanya akan menjadi Parardhya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat menyampaikan keterangan pemerintah pada ra[pat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Senin (22/9), menyatakan bahwa institusi monarkhi (Kesultanan dan Pakualaman) akan dipisah dengan institusi demokrasi (Pemda DIY).

“Institusi monarkhi berfungsi sebagai simbol pemersatu dengan kewenangan strategis dan terbatas dalam pemerintahan sehari-hari. Institusi monarkhi dalam Pemerintahan DIY dijabat oleh Parardhya Keistimewaan yang terdiri dari Sri Sultan sebagai representasi institusi Kesultanan dan Sri Paku Alam sebagai representasi Paku Alaman,” ujar Mardiyanto.

Sementara institusi demokrasi di DIY, sambung Mardiyanto, akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Gubernur dan DPRD Istimewa Yogyakarta seperti halnya sudah diatur UU tentang Pemda. “Jadi gubernur dan DPRD DIY dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tandas Mardiyanto.

JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News