Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja

Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY

Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Ditambahkan, konsep monarkhi konstitusi dari pemerintah itu berbeda dengan praktek kekuasaan monarkhi pada umumnya. Menurutnya, rekruitmen calon guebrnur dan walon wakil gubernur DIY akan dilakukan secara terbuka termasuk bagi calon yang berasal dari keluarga dan kerabat Kesultanan dan Paku Alaman. “Dan mereka tetap harus melewati prosedur sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan,” imbuhnya.

Tentang tudingan RUU Keistimewaan DIY bakal memperkecil keistimewaan DIY serta mengurangi peran Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, RUU tersebut justru akan menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memposisikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Parardhya.

“Parardhya mempunyai kewenangan strategis dan seremonial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka juga punya kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap kebijakan dalam lingkup urusan keistimewaan. Termasuk di dalamnya hak veto atas peraturan daerah, khususnya dalam kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang,'' urainya.(ara/JPNN)


JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News