Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY
Senin, 22 September 2008 – 22:41 WIB
Ditambahkan, konsep monarkhi konstitusi dari pemerintah itu berbeda dengan praktek kekuasaan monarkhi pada umumnya. Menurutnya, rekruitmen calon guebrnur dan walon wakil gubernur DIY akan dilakukan secara terbuka termasuk bagi calon yang berasal dari keluarga dan kerabat Kesultanan dan Paku Alaman. “Dan mereka tetap harus melewati prosedur sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan,” imbuhnya.
Tentang tudingan RUU Keistimewaan DIY bakal memperkecil keistimewaan DIY serta mengurangi peran Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, RUU tersebut justru akan menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memposisikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Parardhya.
“Parardhya mempunyai kewenangan strategis dan seremonial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka juga punya kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap kebijakan dalam lingkup urusan keistimewaan. Termasuk di dalamnya hak veto atas peraturan daerah, khususnya dalam kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang,'' urainya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka