Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan pengguna jasa atas fasilitas yang telah diberikan.
Kali ini, kegiatan monev dilaksanakan pada dua perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yaitu PT Pakarti Riken Indonesia yang dilaksanakan pada 21-22 Oktober 2024.
Berikutnya di PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2024.
MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Pengguna jasa dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama mengungkapkan kegiatan yang dilakukan saat monev, meliputi pengujian sistem, pencatatan, akuntabilitas, dan pengujian dokumen.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi atas hasil monitoring guna tindak lanjut perbaikan.
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar monev di 2 perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yakni PT Pakarti Riken Indonesia, dan PT Charoen Pokpand Indonesia
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih