Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
Selasa, 12 November 2024 – 16:39 WIB
“Monitoring perusahan MITA ini diharapkan dapat menjadi upaya mempertahankan standar dan kualitas penerima fasilitas kepabeanan dan meminimalisasi adanya pelanggaran di masa mendatang,” pungkas Satria. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar monev di 2 perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yakni PT Pakarti Riken Indonesia, dan PT Charoen Pokpand Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024