Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
Selasa, 12 November 2024 – 16:39 WIB
“Monitoring perusahan MITA ini diharapkan dapat menjadi upaya mempertahankan standar dan kualitas penerima fasilitas kepabeanan dan meminimalisasi adanya pelanggaran di masa mendatang,” pungkas Satria. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar monev di 2 perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yakni PT Pakarti Riken Indonesia, dan PT Charoen Pokpand Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T