Money Politics: Tilang Saja
Sabtu, 31 Juli 2010 – 01:10 WIB
MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan duet Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai pasangan bupati terpilih Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetapi KPU Kobar malah menetapkan justru pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Soemarno (SUKSES) sebagai pasangan terpilih. Sudah pun MK meminta KPU Kobar membatalkan penetapan itu, namun KPU Kobar bergeming. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertaji? Putusan MK tersebut kontroversial. Dibandingkan dengan putusan sengketa pemilukada Mandailing Natal (Madina), Sumut, yang sama-sama dinyatakan terbukti melakukan politik uang, tapi MK tidak mendiskualifikasi calon yang melakukan kecurangan. Untuk kasus Madina, MK "hanya" memerintahkan pemungutan suara ulang.
KisaH ini bermula ketika MK mendiskualifikasi SUKSES karena terbukti melakukan politik uang dalam Pemilukada, sehingga dinilai mempengaruhi peroleh suara.
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun bingung. Mendagri Gamawan Fauzi mengaku belum menemukan jawaban atas dilemma tersebut. Tapi seraya menegaskan, bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: