Money Politics: Tilang Saja
Sabtu, 31 Juli 2010 – 01:10 WIB
Harus diakui bahwa para hakim konstitusi adalah manusia biasa, meskipun proses seleksinya cukup ketat. Bayangkan, semua kasus sengketa Pilkada dipegang secara tunggal oleh MK sehingga kasus menjadi menumpuk, dan setiap kasus harus diselesaikan dalam tempo 14 hari.
Memang, kontroversial. Padahal logikanya, berapapun jumlah pasangan calon yang ada, money politics tetap saja money politics, dan mestinya tidak “terampunkan.”
Memang, kasus Kobar itu khas dan berat. Ketua MK, Mahfud MD berkata bahwa harus diputus demikian, yakni pasangan yang satu dimenangkan karena jumlah pasangan calon hanya ada dua. Sementara, satu pasangan terbukti melakukan money politics. Tapi mengapa kasus Madina tak didiskualifikasi? Apa karena jumlah pasangannya lebih dari dua?
***
Memang, kontroversial. Padahal logikanya, berapapun jumlah pasangan calon yang ada, money politics tetap saja money politics, dan mestinya tidak “terampunkan.”
Walaupun para hakim konstitusi membantah anggapan bahwa mereka telah melampui kewenangannya, namun hal ini menjadi diskursus menarik. Apakah kewenangan MK hanya sebatas sengketa hasil akhir penghitungan suara saja, atau juga boleh merembes ke pidana Pilkada, seperti kasus money politics?