Money Politics: Tilang Saja

Money Politics: Tilang Saja
Money Politics: Tilang Saja
Harus diakui bahwa para hakim konstitusi adalah manusia biasa, meskipun proses seleksinya cukup ketat. Bayangkan, semua kasus sengketa Pilkada dipegang secara tunggal oleh MK sehingga kasus menjadi menumpuk,  dan setiap kasus harus diselesaikan dalam tempo 14 hari.

Memang, kasus Kobar itu khas dan berat. Ketua MK,  Mahfud MD berkata bahwa harus diputus demikian, yakni pasangan yang satu dimenangkan karena jumlah pasangan calon hanya ada dua. Sementara, satu pasangan terbukti melakukan  money politics. Tapi mengapa kasus Madina tak didiskualifikasi? Apa karena jumlah pasangannya lebih dari dua?

***
Memang, kontroversial. Padahal logikanya, berapapun jumlah pasangan calon yang ada, money politics  tetap saja money politics, dan mestinya tidak “terampunkan.”

Walaupun para hakim konstitusi membantah anggapan bahwa mereka telah melampui kewenangannya, namun hal ini menjadi diskursus menarik. Apakah kewenangan MK hanya sebatas sengketa hasil akhir penghitungan suara saja, atau juga boleh merembes ke pidana Pilkada, seperti kasus money politics?

MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan duet Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai pasangan bupati terpilih Pemilukada Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News