Money Politics: Tilang Saja
Sabtu, 31 Juli 2010 – 01:10 WIB
Memang akan ada masalah soal waktu, mengingat proses penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan dan peradilan di meja hgijau memakan waktu lama. Apalagi masih ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Bisa-bisa putusan itu baru berkekuatan hukum tetap, tapi Pilkada sudah selesai.
Nah, bagaimana jika peradilan money politics dilakukan mengambil referensi dari “peradilan tilang” lalulintas di lapangan – meski tidak pers sama dan sebangun? Mungkin, sejenis peradilan ad hoc, khusus Pilkada di daerah di bawah Pengadilan Tinggi.
Yes, tangkap basah saja, dan kemudian jatuhkan hukuman. Pasal-pasalnya diatur secara runtut, baik mengenai siapa pelaku dan apa hukumannya.
Jika anggota Tim Sukses (timses) yang melakukannya, ia dikenai denda yang besar, dan gugur haknya sebagai timses. Jika dilakukan atas perintah sang kandidat, beranikah regulasi yang harus disusun kemudian menetapkan denda besar kepada kandidat, dan dicoret sebagai calon?