Mongolia Hapus Hukuman Mati
Jumat, 15 Januari 2010 – 01:36 WIB
ULAN BATOR - Mongolia tak lagi mengenal kata hukuman mati. Presiden Elbegdorj Tsakhia yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu, telah mengambil kebijakan drastis. Elbegdorj menggantinya dengan hukuman 30 tahun penjara. Pendapat serupa dikemukakan oleh Menteri Keadilan dan Urusan Dalam Negeri dari pihak oposisi, Nyamdorj Tsend. Dia menyebut keputusan presiden itu sebagai perubahan politik yang berisiko. "Perubahan kebijakan Presiden dalam hal hukuman mati amat menyulitkan," tutur Tsend kepada Eagle TV, seperti dikutip Associated Press.
"Mulai besok (hari ini, Red), saya akan mengampuni hukuman mati. Mayoritas negara di dunia telah memilih menangguhkan hukuman mati. Kita harus mengikutinya," ujar Elbegdorj seperti dikutip Associated Press, Kamis (14/1) kemarin.
Baca Juga:
Keputusan tersebut disambut hangat kelompok Hak Asasi Manusia, termasuk Amnesti Internasional. Meski demikian, pihak oposisi tak sepenuhnya menerima perubahan itu. Menurut mereka, sulit untuk mengganti hukuman yang telah ada selama ini. "Mengubah hukum jelas-jelas merupakan langkah yang sulit," ungkap Roseann Rife, Deputi Direktur Program Amnesti Internasional kawasan Asia Pasifik.
Baca Juga:
ULAN BATOR - Mongolia tak lagi mengenal kata hukuman mati. Presiden Elbegdorj Tsakhia yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu, telah mengambil kebijakan
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat