Monopoli Frekuensi Langgar UU
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:38 WIB

Monopoli Frekuensi Langgar UU
Sementara itu, Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi mengatakan, dalam UU Penyiaran ditegaskan sanksi bagi mereka yang melanggar, yakni pidana penjara dua tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025