Monopoli Frekuensi Langgar UU
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:38 WIB
Sementara itu, Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi mengatakan, dalam UU Penyiaran ditegaskan sanksi bagi mereka yang melanggar, yakni pidana penjara dua tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP