Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:05 WIB
"Mau diapain lembaga penyiaran ini yang jelas-jelas melanggar UU Penyiaran? Mau dibubarkan? Dipidana atau diberi denda?" kata Ezky dengan nada tanya.
Ezky mengakui, banyak aturan yang dilanggar terkait pemberian izin siaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sikap KPI, imbuh dia, sudah tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut dengan menyurati ke Kementerian Kominfo untuk menjelaskan bahwa secara prosedural ada yang salah.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Hendrayana menegaskan, jika pemerintah tidak ada itikat baik untuk melaksanakan amanat putusan MK, maka pihaknya akan melakukan gugatan legal standing. “Kami juga bisa menggugat secara pidana kepada pemerintah, yang tidak menjalankan kewajiban menegakkan UU,” ancam Hendrayana.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons