Monopoli Hilang, Kartel Mengincar
Senin, 23 Juni 2008 – 11:59 WIB
JAKARTA - Dihapuskannya monopoli di beberapa sektor transportasi dinilai bisa berpotensi memunculkan praktek kartel. Untuk itu, Departemen Perhubungan akan bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penetapan tarif. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal mengakui bahwa KPPU mengkhawatirkan munculnya praktek kartel yang terjadi di sektor transportasi. Dugaan itu muncul setelah pemerintah menghilangkan monopoli di beberapa sektor transportasi, seperti kereta api, pelabuhan dan lainnya. “Kekhawatiran adanya praktek kartel bisa dipahami mengingat penghapusan monopoli di beberapa sektor transportasi akan memicu munculnya banyak operator baru,” ujarnya. Selama ini, KPPU beberapa kali memberi peringatan kepada regulator transportasi dan operator transportasi. Contohnya, mengenai kesepakatan tarif lini dua di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, yang dinilai sebagai praktek kartel. Dephub, Pelindo dan asosasi yang terlibat diminta untuk membatalkan keepakatan tarif itu. Selain itu, persaingan jasa layanan angkutan kargo di Bandara Hasanudin Makassar yang juga dinilai tidak sehat.
Munculnya operator baru tersebut, menudut dia, bisa berpotensi terjadi praktek kartel yang dilakukan dengan operator lama maupun pihak lainnya dalam hal kesepakatan pembagian wilayah atau kesepakatan tarif. Untuk itu, Dephub diminta mengawasi dan mengantisipasi agar tidak terjadi praktek kartel yang merugikan konsumen. “Pemerintah diminta untuk konsisten menerapkan struktur biaya, kamis udah lakukan itu tetap rekomendasi tetap kami perhatikan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Jusman menyatakan Dephub akan menggelar pertemuan secara rutin untuk membahas setiap rekomendasi KPPU dari temuan lapangan di sektor transportasi. KPPU menginginkan bila akan menetapkan perhitungan tarif harus cost structure. “Jangan sampai kesepakatan pelaku usaha melakukan secara sepihak yang nantinya menimbulkan praktik kartel. Jika dipandang berpotensi menyebabkan persaingan tak sehat nanti kami akan konsultasi, “tukasnya.
Anggota KKPU, Muhammad Iqbal mengatakan, perlunya harmonisasi antara KPPU sebagai pengawas usaha dan Departemen Perhubungan selaku regulator di bidang transportasi. Selanjutnya, Dephub dan KPPU akan melakukan pertemuan-pertemuan guna membahas masalah harmoniasi tarif dis ektor transportasi. “KPPU memberikan saran dalam penetapan tarif sebaiknya menggunakan pedoman tarif yang berdasarkan biaya yang sebenarnya,” jelasnya. (wir)
JAKARTA - Dihapuskannya monopoli di beberapa sektor transportasi dinilai bisa berpotensi memunculkan praktek kartel. Untuk itu, Departemen Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil
- Di Tengah Alam nan Indah, Resort Ini Praktikkan Prinsip Berkelanjutan