Monopoli Impor Gula PT PPI Dipersoalkan Politisi
Senin, 09 April 2012 – 21:21 WIB

Monopoli Impor Gula PT PPI Dipersoalkan Politisi
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa PT PPI belum terdaftar sebagai perusahaan importir. "Mengacu pada SK Kemendag Nomor 527, perusahaan negara yang telah mengantongi Importir Terdaftar (IT) adalah PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan RNI. Ini sesesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui SK 527," ungkapnya.
Terkait banyaknya kejanggalan di balik impor raw sugar ini, Komisi VI DPR akan minta laporan keuangan PT PPI. "Dalam minggu ini Komisi VI akan rapat kembali dengan Kementerian Perdagangan, PT PPI dan juga Dirjen Agro Kementerian Perindustrian untuk melihat seberapa besar kemampuan yang dimiliki PPI sampai harus memonopoli impor gula,” ungkap anggota DPR dapil Jawa Timur III itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pusat, Natsir Mansyur, mempertanyakan kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Sosok Kartini Masa Kini, Pendiri Bank Sampah Bukit Berlian