Monopoli Impor Gula PT PPI Dipersoalkan Politisi
Senin, 09 April 2012 – 21:21 WIB
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa PT PPI belum terdaftar sebagai perusahaan importir. "Mengacu pada SK Kemendag Nomor 527, perusahaan negara yang telah mengantongi Importir Terdaftar (IT) adalah PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan RNI. Ini sesesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui SK 527," ungkapnya.
Terkait banyaknya kejanggalan di balik impor raw sugar ini, Komisi VI DPR akan minta laporan keuangan PT PPI. "Dalam minggu ini Komisi VI akan rapat kembali dengan Kementerian Perdagangan, PT PPI dan juga Dirjen Agro Kementerian Perindustrian untuk melihat seberapa besar kemampuan yang dimiliki PPI sampai harus memonopoli impor gula,” ungkap anggota DPR dapil Jawa Timur III itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pusat, Natsir Mansyur, mempertanyakan kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren