Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster Rugikan Nelayan dan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja menilai, penunjukan tunggal satu perusahaan jasa angkutan pesawat (cargo/freight forwarders) untuk pengiriman benih lobster berpotensi menyalahi Undang-Undang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat Nomor 5 Tahun 1999.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut baik pemberi maupun penerima monopoli diancam pidana maksimal 5 tahun plus denda maksimal Rp100 miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pertemuan Selasa (2/6), mengundang para eksportir benih lobster dan dipertemukan dengan perusahaan Freight Forwarder yang telah ditetapkan KKP khusus untuk jasa angkutan benih lobster ke Vietnam.
"Akibatnya kargo udara untuk ekspor benih lobster dimonopoli oleh hanya satu perusahaan Freight Forwarder saja, sehingga ongkos kirim benih lobster yang seharusnya hanya sebesar Rp 50.000/kg atau setara Rp 150 sampai 185/ekor, dipatok menjadi Rp 1.800/ekor," kata Wayan dalam keterangannya.
Wayan menilai biaya kargo yang dikenakan perusahaan tersebut sangat tidak lazim karena dihitung per ekor tidak seperti umumnya per kilogram, sehingga biaya menjadi sangat tinggi yang jelas memberatkan eksportir.
Belum lagi, kata dia, eksportir harus menanggung resiko kematian benih lobster pada proses pengiriman serta menanggung resiko pembayaran yang baru akan ditransfer setelah benih lobster tiba di Vietnam.
Sedangkan masih ada beban lain, yakni PNBP yang harus dibayar di muka oleh eksportir sebesar Rp2.000-Rp3.000/ekor, bila ditambah biaya freight forwarder monopoli yang luar biasa tinggi sebesar Rp 1.800 per ekor (seharusnya hanya Rp 150 per ekor) maka beban eksportir dibayar dimuka menjadi Rp 3800-Rp4800.
Wayan menilai kebijakan tersebut kontra produktif terhadap usaha ekspor benih lobster yang telah dilakukan secara legal sehingga membuka peluang ekspor ilegal (penyelundupan) tetap ada dan kembali marak, karena dianggap dengan menyelundup biayanya jauh lebih murah dari pada melakukan dengan legal.
Penunjukan tunggal satu perusahaan jasa angkutan pesawat (cargo/freight forwarders) untuk pengiriman benih lobster berpotensi menyalahi Undang-Undang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!