Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit
Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit
Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

JAKARTA – Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News