Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit
Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit
Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Harga CPO Makin Loyo

JAKARTA – Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News