Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit
Sabtu, 24 November 2012 – 05:06 WIB

Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit
Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi