Montana Larang TikTok Per 1 Januari 2024

jpnn.com - Negara bagian Amerika Serikat, Montana menetapkan pelarangan aplikasi TikTok mulai 1 Januari 2024.
Pelarangan itu resmi ditetapkan seusai penandatanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Gubernur Negara Bagian Greg Gianforte pada Rabu (17/5).
Gubernur Greg menyatakan pihaknya ingin melindungi data pribadi warga Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis Tiongkok.
"TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara," tulis Greg Gianforte di akun Twitter miliknya.
Undang-Undang akan melarang toko aplikasi membuat aplikasi tersedia untuk diunduh di Montana.
Sementara itu, TikTok menanggapi larangan tersebut dan menyebut Gubernur Greg Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah.
TikTok ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas.
"Kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," ucap perwakilan dari TikTok.
Negara bagian Amerika Serikat, Montana menetapkan pelarangan aplikasi TikTok mulai 1 Januari 2024.
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Donald Trump Makin Berniat Mencaplok Greenland
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya