Montana Larang TikTok Per 1 Januari 2024

jpnn.com - Negara bagian Amerika Serikat, Montana menetapkan pelarangan aplikasi TikTok mulai 1 Januari 2024.
Pelarangan itu resmi ditetapkan seusai penandatanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Gubernur Negara Bagian Greg Gianforte pada Rabu (17/5).
Gubernur Greg menyatakan pihaknya ingin melindungi data pribadi warga Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis Tiongkok.
"TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara," tulis Greg Gianforte di akun Twitter miliknya.
Undang-Undang akan melarang toko aplikasi membuat aplikasi tersedia untuk diunduh di Montana.
Sementara itu, TikTok menanggapi larangan tersebut dan menyebut Gubernur Greg Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah.
TikTok ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas.
"Kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," ucap perwakilan dari TikTok.
Negara bagian Amerika Serikat, Montana menetapkan pelarangan aplikasi TikTok mulai 1 Januari 2024.
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia