Monyet Ditangkap Polisi Lantaran Tusuk Firman dengan Gunting
Jumat, 12 Oktober 2018 – 19:41 WIB

Tersangka diamankan Polsek Medan Sunggal. Foto: pojoksatu
Ternyata, lanjut Yasir, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah dihukum.
“Saat ini tersangka sudah berada dalam sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (fir)
Seorang pria bernama Susanto alias Monyet, 38, terpaksa diringkus jajaran Polsek Medan Sunggal, Medan, Sumut, Jumat (12/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan