Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013
Rabu, 21 Desember 2011 – 01:35 WIB
Meski demikian, dalam masa pemberlakuan moratorium tidak ada larangan bagi instansi pusat dan daerah untuk menerima pegawai khusus untuk jabatan tertentu serta mendesak. Sebut saja dokter, guru mata pelajaran tertentu, navigasi, pertambangan, dan lainnya. Namun, tambah Ramli, harus tetap berdasarkan laporan Anjab.
Baca Juga:
"Mengapa harus ada Anjab dan pemetaan jabatan/beban kerja, biar kita bisa tahu kalau instansinya benar-benar kekurangan pegawai. Kalau kelebihan buat apa buka penerimaan lagi. Bila kurang harus melihat lagi posisi belanja pegawainya. Di atas 50 persen tidak bisa menerima pegawai lagi," tandasnya.
Data Kemenpan-RB menyebutkan, sebanyak 297 daerah belanja pegawainya di APBD-nya sudah di atas 50 persen. Kalau dipaksakan tetap menerima pegawai, kata Ramli, akan terjadi kebangkrutan.
"Sebenarnya sudah banyak daerah yang bangkrut karena tersita belanja pegawai. Tapi karena pemerintah, meski sudah megap-megap, tetap disuntikkan dana. Nah ini yang kita ubah agar PNS tidak lagi menjadi beban negara tapi justru memberikan income bagi negara maupun daerah," ujarnya.
JAKARTA--Ini kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNS. Pemerintah akan memperpanjang masa penghentian sementara alias moratorium penerimaan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak