Moratorium CPNS Masih Berlaku

Hanya Instansi Tertentu Yang Boleh Merekrut

Moratorium CPNS Masih Berlaku
Moratorium CPNS Masih Berlaku
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pasang badan ketika disebut telah gagal menjaga program moratorium penerimaan CPNS baru. Mereka menyebut, perekrutan CPNS tahun ini tidak menyalahi program moratorium karena sesuai dengan landasan hukum.

Dihubungi di Jakarta kemarin (23/7), Wamen PAN-RB Eko Prasojo membantah tudingan pihaknya melanggar program moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS baru. Dia mengakui, program moratorium masih berlangsung hingga 31 Desember nanti.

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, ketika program moratorium dijalankan, dibentuk juga surat keputusan bersama (SKB) Menkeu, Men PAN-RB, dan Mendagri. "SKB ini perlu karena untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan tenaga CPNS baru. Tapi, tetap tidak menggugurkan program moratorium," ucapnya.

Eko melanjutkan, dalam SKB lantas diatur bahwa perekrutan CPNS baru selama masa moratorium diperbolehkan hanya untuk tiga pos atau bidang. Dia mengatakan, tiga pos yang dikecualikan dalam program moratorium tersebut adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga mendesak lainnya. "Jadi, saat ini kursi CPNS baru dibuka untuk tiga pos atau bidang itu," ujar dia.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pasang badan ketika disebut telah gagal menjaga program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News