Moratorium CPNS Paksa Pemda Berdayakan Pegawainya
jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melaksanakan moratorium penerimaan CPNS mendapat dukungan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Dia menegaskan, kebijakan moratorium harus dilaksanakan tahun depan.
"Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk moratorium, terutama agar jumlah PNS yang menumpuk di suatu instansi dapat diredistribusi," kata Eko yang dihubungi JPNN, Selasa (4/11).
Hanya saja ditanya apakah moratoriumnya terbatas atau tidak, Eko enggan menjawabnya. Dia hanya berkali-kali menegaskan, moratorium harus dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Beberapa tahun terakhir kan ada moratorium terbatas, namun nyatanya usulan daerah masih banyak saja. Sudah dikasih jatah sekian masih pengen nambah lagi. Makanya kalau keran penambahan pegawai kita tutup, mau tidak mau daerah akan berpikir untuk memaksimalkan SDM yang ada. PNS profesional harus memegang lebih dari satu pekerjaan," bebernya.
Mengenai keluhan daerah akan kekurangan SDM, menurut Eko, tidak akan menyurutkan niat pemerintah melaksanakan moratorium. Dia menyarankan daerah untuk memberdayakan PNS yang ada. Sebab, selama ini banyak PNS yang lebih banyak ngobrolnya ketimbang bekerja.
"Manfaatkan pegawai yang ada, kalau kurang pegawai dapat diredistribusi. Moratorium juga akan berdampak untuk meningkatkan kompetensi pegawai yang ada,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melaksanakan moratorium penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah