Moratorium CPNS, Status PPPK Dikaji
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengkaji kembali status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kajian menyangkut bisa tidaknya keberadaan PPPK nantinya mengisi kekurangan aparatur di instansi pusat dan daerah dampak dari kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun.
"Perlu saya tegaskan lagi, moratorium akan dilakukan selambat-lambatnya tahun 2015, tapi setelah ada pengkajian dulu. Sekarang kan prosesnya masih jalan jadi kita selesaikan dulu itu," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/10).
Pengkajian ini terutama untuk melihat posisi aparatur di pusat dan daerah. Kalau ternyata jumlahnya sudah berlebih, maka diberdayakan SDM yang ada.
Mengenai posisi PPPK, lanjut politisi Hanura ini, masih akan dikaji kembali bersama tim ASN.
"Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan ada posisi PPPK dan PNS. Kalau untuk PNS, akan dikaji lagi pemberlakuan moratoriumnya. Sedangkan PPPK, pemerintah masih membahasnya lebih lanjut," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengkaji kembali status pegawai pemerintah dengan perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pedagang di Kediri
- Jenderal Sigit: Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas