Moratorium CPNS, Status PPPK Dikaji

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengkaji kembali status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kajian menyangkut bisa tidaknya keberadaan PPPK nantinya mengisi kekurangan aparatur di instansi pusat dan daerah dampak dari kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun.
"Perlu saya tegaskan lagi, moratorium akan dilakukan selambat-lambatnya tahun 2015, tapi setelah ada pengkajian dulu. Sekarang kan prosesnya masih jalan jadi kita selesaikan dulu itu," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/10).
Pengkajian ini terutama untuk melihat posisi aparatur di pusat dan daerah. Kalau ternyata jumlahnya sudah berlebih, maka diberdayakan SDM yang ada.
Mengenai posisi PPPK, lanjut politisi Hanura ini, masih akan dikaji kembali bersama tim ASN.
"Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan ada posisi PPPK dan PNS. Kalau untuk PNS, akan dikaji lagi pemberlakuan moratoriumnya. Sedangkan PPPK, pemerintah masih membahasnya lebih lanjut," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengkaji kembali status pegawai pemerintah dengan perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi