Moratorium Dibuka, 117 Perusahaan Siap Kirimkan TKI ke Malaysia
Kamis, 17 November 2011 – 18:24 WIB
Muhaimin jug mendambahkan, inti dari kontrak kinerja PPTKIS adalah mereka menyatakan dengan sepenuh hati untuk mendukung, mematuhi dan mengawal pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor Penata Laksana Rumah Tangga ke negara Malaysia sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada 117 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba