Moratorium Dibuka, 117 Perusahaan Siap Kirimkan TKI ke Malaysia
Kamis, 17 November 2011 – 18:24 WIB
Muhaimin jug mendambahkan, inti dari kontrak kinerja PPTKIS adalah mereka menyatakan dengan sepenuh hati untuk mendukung, mematuhi dan mengawal pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor Penata Laksana Rumah Tangga ke negara Malaysia sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada 117 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI