Moratorium Dicabut, Gaji TKI Dibayar via Bank
Indonesia-Malaysia Perbarui MoU TKI
Selasa, 22 Maret 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA- Indonesia dan Malaysia sepakat memastikan penandatanganan pembaruan memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) domestic worker (sektor domestik) pada Mei 2011. Menteri yang juga politisi PKB itu menjelaskan, kedua pemerintah sepakat untuk mempercepat pembaruan MoU TKI, termasuk hal-hal mendasar yang telah disepakati untuk dibahas lebih detail dalam Joint Working Group.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sesudah bertemu Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S. Subramaniam di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (21/3). Penandatangan MoU TKI sektor domestik ini akan menandai dicabutnya moratorium (penutupan sementara) penempatan TKI sektor penata laksanan rumah tangga ke Malaysia yang ditetapkan pemerintah sejak setahun terakhir.
"Pertemuan ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia," kata Muhaimin melalui surat elektroniknya ke INDOPOS (JPNN Group), Senin (21/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Indonesia dan Malaysia sepakat memastikan penandatanganan pembaruan memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) tentang penempatan
BERITA TERKAIT
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik