Moratorium Diperpanjang, Buang Jauh-Jauh Asa Jadi CPNS
Kamis, 19 Januari 2017 – 17:34 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Dia menambahkan, siapa pun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum.
Pihak yang memberi dan menerima uang sama-sama dinilai melanggar hukum.
“Sanksi hukum akan dikenakan baik dari kalangan umum atau dari oknum PNS sendiri. Kalau pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS akan dikenakan sanksi berat selain diproses secara hukum, orangnya dipecat sebagai PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Keinginan masyarakat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dibuang jauh-jauh.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun