Moratorium Diperpanjang, Buang Jauh-Jauh Asa Jadi CPNS
Kamis, 19 Januari 2017 – 17:34 WIB
Dia menambahkan, siapa pun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum.
Pihak yang memberi dan menerima uang sama-sama dinilai melanggar hukum.
“Sanksi hukum akan dikenakan baik dari kalangan umum atau dari oknum PNS sendiri. Kalau pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS akan dikenakan sanksi berat selain diproses secara hukum, orangnya dipecat sebagai PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Keinginan masyarakat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dibuang jauh-jauh.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya