Moratorium Ganjal Proyek 7 Mal
DPRD: Terapkan Juga ke Supermarket
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 07:37 WIB
Kalau pun nantinya akan ada aturan baru yang menyebutkan mal bisa dibangun di Jakarta, lokasinya akan ditempatkan di kawasan terpadu. Misalnya di Sentra Primer Barat atau Sentra Primer Timur. ’’Hal itu agar keberadaan mal tidak membawa dampak negatif, seperti kemacetan dan juga berkurangnya ruang terbuka hijau,’’ tandas Sarwo.
Baca Juga:
Berbeda halnya dengan pendapat kalangan DPRD DKI Jakarta. Moratorium diharapkan tidak hanya berlaku terhadap pemberian izin pembangunan mal. Namun diberlakukan juga moratorium bagi minimarket dan usaha sejenisnya. Apalagi belakangan ini banyak usaha mengatasnamakan izin resto merebak hingga ke pemukiman penduduk.
Sekretaris Komisi B (bidang perdagangan) DPRD DKI Jakarta Thamrin menegaskan, bukan hanya pusat perbelanjaan dan mal yang menimbulkan masalah di Jakarta. Keberadaan minimarket juga menimbulkan masalah jika menyalahi peruntukan lokasi dan berdekatan dengan lokasi pasar tradisional. ’’Minimarket dan usaha sejenis menjamur. Banyak pelanggaran, makanya kita pansuskan,’’ ujar dia.
Menurut Thamrin, Pansus Minimarket DPRD DKI telah bekerja cukup jauh. Bahkan hampir memasuki pembahasan kata akhir yang akan dijadikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo. Sehingga setiap temuan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat birokrasi.
SEBANYAK tujuh mal di Jakarta tidak bisa mendapatkan izin pembangunan. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan instruksi moratorium
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS