Moratorium Haji Ditentang Daerah

Moratorium Haji Ditentang Daerah
Moratorium Haji Ditentang Daerah
MEDAN- Rencana penundaan penerimaan atau yang akrab disebut Moratorium, tidak hanya untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, tapi juga akan diberlakukan pada penerimaan calon haji (Calhaj). Rencana penundaan itu dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya adalah selalu terjadi banyaknya dugaan penyelewengan, pasca penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji setiap tahunnya.

Namun, ajuan dari KPK tersebut, tidak serta merta diterima oleh daerah. Dalam artikata, ada penolakan terhadap rencana itu. Seperti yang dikemukakan anggota Komisi E DPRD Sumut, Andi Arba kepada Sumut Pos (Group JPNN).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut ini menilai, jika nantinya benar diberlakukan moratorium penerimaan calon haji, maka secara langsung dan mutlak kebijakan itu merupakan kebijakan yang tidak relevan. Bukan tidak mungkin, jika kebijakan itu diberlakukan akan menimbulkan kekisruhan. Alasannya adalah menjalankan ibadah haji merupakan satu Rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat muslim, dengan catatan bagi yang memiliki kemampuan. Selain itu, kebijakan tersebut akan membuat umat Islam yang telah berencana akan mendaftar haji, khususnya untuk tahun ini akan merasa kecewa.

Alasan yang mendasar lagi, sambung anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun ini, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak negatif dalam penambahan jumlah calon haji yang akan mendaftar nantinya. Karena, saat ini saja jumlah calon haji asal Sumatera Utara (Sumut) sudah dalam kategori daftar tunggu atau waiting list.

MEDAN- Rencana penundaan penerimaan atau yang akrab disebut Moratorium, tidak hanya untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, tapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News