Moratorium Haji Ditentang Daerah

Moratorium Haji Ditentang Daerah
Moratorium Haji Ditentang Daerah
"Ini kebijakan yang tidak tepat, kendati memang banyak dugaan penyelewengan yang terjadi dalam prosesi penyelenggaraan ibadah haji. Harusnya, tidak perlu ada penundaan dan upaya pengusutan terhadap penyelewengan-penyelewengan itu tetap dilakukan, baik oleh polisi, kejaksaan serta KPK sendiri. Kita juga miris, bila urusan ibadah saja harus dimanipulasi atau diselewengkan. Dan oknum yang melakukan itu, harus diproses secara hukum," tegasnya.

Sedangkan itu, secara terpisah pihak Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu), melalui Kepala Sub Bagian Hukum dan Kemasyarakatan (Kasubbag Hukmas), Chairul Syam kepada Sumut Pos menuturkan, pihaknya mendengar informasi itu dari media. Namun, sejauh ini belum ada instruksi atau surat yang diterima oleh pihaknya dari pusat.

Mengenai rencana itu, Chairul Syam menuturkan, bukan hanya KPK saja yang mengusulkan itu, melainkan pihak-pihak lain juga sudah pernah meminta agar ada penundaan dalam penerimaan calon haji.

"Bukan hanya KPK saja, pihak lain pun sudah ada yang mengajukan itu. Ya, alasannya katanya ada penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tapi, kita belum ada menerima surat atau instruksi itu dari pusat," akunya.

MEDAN- Rencana penundaan penerimaan atau yang akrab disebut Moratorium, tidak hanya untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, tapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News