Moratorium Hanya untuk PRT
BNP2TKI Larang PPTKIS Rekrut Calon TKI
Sabtu, 25 Juni 2011 – 07:12 WIB
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus ke Arab Saudi hanya berlaku untuk domestic worker atau pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan pengiriman dan penempatan buruh migran di sektor formal tetap dilakukan. Mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) TKI Suhartono mengatakan, Kemenakertrans sedang berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya. Setelah terbentuk, tim mulai bekerja untuk penanganan dan pembelaan khusus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.
’’Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Suadi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestik yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta kemarin (24/6).
Baca Juga:
Suhartono mengatakan, pemberlakuan moratorium dilakukan dengan sejumlah persiapan. Moratorium ini akan dilakukan sampai ada pranata, nota kesepahaman (MoU), dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji