Moratorium Hanya untuk PRT
BNP2TKI Larang PPTKIS Rekrut Calon TKI
Sabtu, 25 Juni 2011 – 07:12 WIB

Moratorium Hanya untuk PRT
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus ke Arab Saudi hanya berlaku untuk domestic worker atau pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan pengiriman dan penempatan buruh migran di sektor formal tetap dilakukan. Mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) TKI Suhartono mengatakan, Kemenakertrans sedang berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya. Setelah terbentuk, tim mulai bekerja untuk penanganan dan pembelaan khusus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.
’’Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Suadi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestik yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta kemarin (24/6).
Baca Juga:
Suhartono mengatakan, pemberlakuan moratorium dilakukan dengan sejumlah persiapan. Moratorium ini akan dilakukan sampai ada pranata, nota kesepahaman (MoU), dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus
BERITA TERKAIT
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!