Moratorium Hutan, Bukti Kegagalan Diplomasi RI
Jumat, 08 Oktober 2010 – 07:04 WIB
Karena tidak tercantum dalam RPJM tadi, maka Viva Yoga menengarai bahwa keluarnya LoI tentang moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut ini semata-mata hanya implementasi politik pencitraan Indonesia di mata dunia. "Melalui keputusan moratorium ini Presiden SBY dinilai ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia telah memberi sumbangsih nyata pada upaya penyelamatan lingkungan dunia," katanya.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan terdapat kaki tangan kepentingan asing yang telah berhasil mempengaruhi pemerintah sehingga menyetujui konsep LoI tersebut. Padahal, konsep rencana tindak dan implementasi dari LoI itu sejauh ini tidak jelas benar.
Akibatnya terjadi ketidaksinkronan di antara lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan implementasi LoI tersebut. Di satu pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menyatakan presiden menunda pencairan dana hibah dari Norwegia karena lembaga pengelola dananya belum siap. "Tetapi di sisi lain staf khusus presiden bidang perubahan iklim malah membantah keterangan itu," kata Elfian.
Kondisi itu, menurutnya, malah menimbulkan kebingungan pada masyarakat mengenai kepastian implementasi LoI dan moratorium itu sendiri. "Jadi sebenarnya, LoI dan moratorium ini merupakan kemauan dan keinginan pemerintah dalam hal ini presiden, atau hanya permainan kepentingan-kepentingan luar negeri melalui kaki tangan mereka di sini yang berhasil meloby presiden?" tanya Elfian.
JAKARTA - Adanya muatan kepentingan ekonomi dan politik internasional di balik letter of intent (LoI) Indonesia Norwegia makin mempertegas
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan