Moratorium Hutan, Bukti Kegagalan Diplomasi RI

Moratorium Hutan, Bukti Kegagalan Diplomasi RI
Moratorium Hutan, Bukti Kegagalan Diplomasi RI
Baik Elfian maupun Revrisond, menegaskan daripada pemerintah disibukkan oleh agenda LoI dengan kewajiban melakukan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut, maka lebih baik pemerintah memfokuskan perhatian dan upayanya untuk menuntaskan tata ruang wilayah di masing-masing provinsi. Sebab penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) justru merupakan agenda yang sangat penting untuk segera dituntaskan demi kelancaran proses pembangunan.

Selain itu pemerintah harus mendorong pengembangan industri hilir dari komoditi-komoditi unggalan kita agar kita tidak selamanya di bawah tekanan negara-negara industri maju. "Kita harus segera berhenti mengekspor produk-produk primer atau bahan-bahan mentah," tegas Revrisond.

Sedangkan guru besar hukum lingkungan Universitas Parahyangan Asep Yusuf Warlan mengatakan, implementasi LoI yang mengharuskan dilakukannya moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut masih banyak menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Moratorium ini mengandung kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. "Padahal saat ini instrument-instrumen legal yang mendukungnya masih banyak yang belum dituntaskan," tegasnya. (did)
Berita Selanjutnya:
SBY Tolak Isu Populis Ical

JAKARTA -  Adanya muatan kepentingan ekonomi dan politik internasional di balik letter of intent (LoI) Indonesia  Norwegia makin mempertegas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News