Moratorium Pemekaran Harus dengan Perppu
Jumat, 06 Februari 2009 – 17:43 WIB
Sebelumnya ditempat terpisah, Presiden SBY menetapkan moratorium untuk pemekaran wilayah pascainsiden unjuk rasa brutal di Medan. SBY mengatakan, pemekaran wilayah bisa dilakukan jika memang sudah memenuhi syarat mendasar seperti untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat daerah. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan