Moratorium Pemekaran Hingga 2014
Rabu, 11 November 2009 – 17:49 WIB
JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabar. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian sementara alias moratorium pemekaran daerah. Dia mengatakan, pemerintah menghendaki dalam lima tahun ke depan tidak ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru.
"Pemekaran daerah harus jeda dulu. Moratorium dulu. Capek kita. Minimal dua tahun sejak sekarang harus jeda dulu. Kalau boleh lima tahun jeda dulu," tegas Gamawan Fauzi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Baca Juga:
Menanggapi keinginan pemerintah melakukan moratorium pemekaran, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya. Alasannya, UU No.32 Tahun 2004 masih berlaku, dimana disana diatur mengenai pemekaran. Ditegaskan politisi dari PDI Perjungan itu, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen mendagri.
Dia menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran, maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran. "Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabar. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua