Moratorium Pemekaran Hingga 2014
Rabu, 11 November 2009 – 17:49 WIB
JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabar. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian sementara alias moratorium pemekaran daerah. Dia mengatakan, pemerintah menghendaki dalam lima tahun ke depan tidak ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru.
"Pemekaran daerah harus jeda dulu. Moratorium dulu. Capek kita. Minimal dua tahun sejak sekarang harus jeda dulu. Kalau boleh lima tahun jeda dulu," tegas Gamawan Fauzi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Baca Juga:
Menanggapi keinginan pemerintah melakukan moratorium pemekaran, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya. Alasannya, UU No.32 Tahun 2004 masih berlaku, dimana disana diatur mengenai pemekaran. Ditegaskan politisi dari PDI Perjungan itu, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen mendagri.
Dia menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran, maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran. "Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabar. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah