Moratorium Penerimaan CPNS Hingga 2019
jpnn.com - SURABAYA - Kabar tidak mengenakkan bagi para peminat kursi CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan bahwa moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih akan berlangsung hingga tahun 2019.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, penghentian sementara penerimaan CPNS untuk memberikan waktu dilakukannya penataan atau restrukturisasi pegawai pemerintah.
"Moratorium masih dilanjutkan, dan kemungkinan di era pemerintah Presiden Jokowi, akan berlangsung panjang, kemungkinan sampai 2019," ujar Yuddy dalam keterangan persnya, Minggu (29/11).
Namun demikian, Yuddy mengatakan pemerintah bisa tetap melakukan proses rekrutmen pegawai CPNS dengan skala terbatas. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ada perekrutan sebesar-besarnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Hanya dikecualikan kepada para guru, yang bekerja di lingkungan kesehatan, dan aparat penegak hukum, itu pun disesuaikan dengan desian formasi yang dibutuhkan," paparnya.
Hingga saat ini, per Desember 2015, tercatat jumlah PNS mencapai 4,517 juta lebih yang belum termasuk prajurit TNI dan Polri. Sementara total pegawai pemerintah yang berstatus resmi anggota TNI dan Polri tercatat mencapai 1,77-1,9 persen dari 253 juta penduduk Indonesia.
"Kami ingin memiliki desain pegawai yang proporsional. Akan lebih efektif, selektif, dan profesional dalam melakukan perekrutan dengan memperhatikan Batas Usia Pensiun, jumlah pegawai, jumlah anggaran, beban tugas, analisis beban kerja, dan analisis jabatan," katanya.
Menteri Yuddy juga mengatakan bahwa kedepannya, porsi pegawai pemerintah harus diisi paling tidak 50 persen berstatus sarjana, 10 persen strata 2, dan 3 sampai 5 persen strata 3.
SURABAYA - Kabar tidak mengenakkan bagi para peminat kursi CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri