Moratorium Reklame Gagal Diterapkan
Jumat, 01 Februari 2013 – 08:15 WIB
“Bukan kita tidak akan melakukan moratorium, itu pasti akan dilakukan, namun tidak sekarang,” tegasnya.
Dipastikannya, jika ada reklame yang melanggar baik itu karena tidak ada izin atau karena tempatnya tidak tepat maka tetap harus ditertibkan. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian yang akan diterima jika moratorium reklame diberlakukan. Karena, Pemkot Bandung tidak menggarap sector ini sebagai bisnis.
“Kemarin kita sempat memberlakukan sistem lelang dalam pemasangan reklame, namun tidak jalan,” terangnya.
Karenanya, Lia mengatakan dirinya akan mendorong agar tahun depan Perda mengenai reklame direvisi. Sehingga, sistem lelang kembali diberlakukan, dengan sistem lelang terang Lia, semua titik reklame menjadi milik pemerintah. Lalu siapapun yang akan memasang di titik tersebut, harus dilelang dan dimenangkan oleh penawaran tertinggi. “Dengan begitu, semua masukan bisa masuk PAD,” tegasnya.
BANDUNG-Pemkot mengaku belum bisa menghentikan moratorium (pemberhentian sementara) izin reklame. Pasalnya saat ini pemkot masih melakukan pengkajian.
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter