Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
Selasa, 15 November 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan jabatan oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Kebijakan moratorium abuse of power. Itu kejahatan jabatan," kata OC Kaligis, kepada pers, usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI terkait masalah moratorium, Selasa (15/11).
Dia menyebutkan banyak Undang-undang yang dilanggar Menkumham. Antara lain Bab 28 KUHP khususnya pasal 421 KUHP junto pasal 43 UU nomor 31 tahun 1999 dimana penguasa tidak diperkenankan menabrak UU.
"Pendapat ini juga didukung beberapa profesor. Ahli hukum pidana, bukan tata negara seperti Denny Indrayana," katanya. Kaligis menegaskan, ancamannya bisa masuk penjara. "Itu kejahatan jabatan, korupsi. Anda punya kekuasaan tapi tidak bisa menabrak Undang-undang," ungkap Kaligis.
Ia pun memertanyakan UU bisa dibatalkan hanya dengan kebijakan seorang menteri. "Dimana kepastian hukum yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945," ungkap Kaligis lagi.
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul