Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
Selasa, 15 November 2011 – 17:00 WIB
![Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan jabatan oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Kebijakan moratorium abuse of power. Itu kejahatan jabatan," kata OC Kaligis, kepada pers, usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI terkait masalah moratorium, Selasa (15/11).
Dia menyebutkan banyak Undang-undang yang dilanggar Menkumham. Antara lain Bab 28 KUHP khususnya pasal 421 KUHP junto pasal 43 UU nomor 31 tahun 1999 dimana penguasa tidak diperkenankan menabrak UU.
"Pendapat ini juga didukung beberapa profesor. Ahli hukum pidana, bukan tata negara seperti Denny Indrayana," katanya. Kaligis menegaskan, ancamannya bisa masuk penjara. "Itu kejahatan jabatan, korupsi. Anda punya kekuasaan tapi tidak bisa menabrak Undang-undang," ungkap Kaligis.
Ia pun memertanyakan UU bisa dibatalkan hanya dengan kebijakan seorang menteri. "Dimana kepastian hukum yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945," ungkap Kaligis lagi.
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan
BERITA TERKAIT
- Bappenas Berkomitmen Pertahankan Kualitas Lingkungan dengan Keanekaragaman Hayati
- PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
- BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Sederet Prestasinya
- Ssstt, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Siapa Tersangkanya?
- Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Program P4GN
- Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan