Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
Selasa, 15 November 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan jabatan oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Kebijakan moratorium abuse of power. Itu kejahatan jabatan," kata OC Kaligis, kepada pers, usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI terkait masalah moratorium, Selasa (15/11).
Dia menyebutkan banyak Undang-undang yang dilanggar Menkumham. Antara lain Bab 28 KUHP khususnya pasal 421 KUHP junto pasal 43 UU nomor 31 tahun 1999 dimana penguasa tidak diperkenankan menabrak UU.
"Pendapat ini juga didukung beberapa profesor. Ahli hukum pidana, bukan tata negara seperti Denny Indrayana," katanya. Kaligis menegaskan, ancamannya bisa masuk penjara. "Itu kejahatan jabatan, korupsi. Anda punya kekuasaan tapi tidak bisa menabrak Undang-undang," ungkap Kaligis.
Ia pun memertanyakan UU bisa dibatalkan hanya dengan kebijakan seorang menteri. "Dimana kepastian hukum yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945," ungkap Kaligis lagi.
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?