Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan

Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan

OC Kaligis dan partner datang ke Komisi III DPR RI mewakili tiga lembaga pemasyarakatan dimana beberapa kliennya atas dasar Keputusan Menkumham RI berhak mendapat remisi. Dalam kenyataannya, kata Kaligis, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Ahmad Hafiz Zawawi di LP Cipinang, Hengky Baramuli dan Max Moein di LP Salemba dan Engelina Patiasina, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Budiningsih di LP Pondok Bambu telah dirampas haknya melalui kebijakan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Sedangkan terpidana di LP Salemba masing-masing Baharudin Aritonang, Asep Ruchimat Sujana, Tengku Muhammad Nurlif dan Reza Kamarullah lolos dari moratorium komisi," katanya.

"Teori balas dendam sudah ditinggalkan dunia sejak abad 19. Sekarang kalau mau tidak ada remisi, diubah kata-kata pemasyarakatan menjadi penjara. Kita mundur lagi, karena dunia ini sudah tidak ada teori balas dendam. Sudah tidak terpakai," sesal Kaligis. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY Tahu Bailout Century

JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News