Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
Selasa, 15 November 2011 – 17:00 WIB
Baca Juga:
"Sedangkan terpidana di LP Salemba masing-masing Baharudin Aritonang, Asep Ruchimat Sujana, Tengku Muhammad Nurlif dan Reza Kamarullah lolos dari moratorium komisi," katanya.
"Teori balas dendam sudah ditinggalkan dunia sejak abad 19. Sekarang kalau mau tidak ada remisi, diubah kata-kata pemasyarakatan menjadi penjara. Kita mundur lagi, karena dunia ini sudah tidak ada teori balas dendam. Sudah tidak terpakai," sesal Kaligis. (boy/jpnn)
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias