Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
Selasa, 15 November 2011 – 17:00 WIB
Baca Juga:
"Sedangkan terpidana di LP Salemba masing-masing Baharudin Aritonang, Asep Ruchimat Sujana, Tengku Muhammad Nurlif dan Reza Kamarullah lolos dari moratorium komisi," katanya.
"Teori balas dendam sudah ditinggalkan dunia sejak abad 19. Sekarang kalau mau tidak ada remisi, diubah kata-kata pemasyarakatan menjadi penjara. Kita mundur lagi, karena dunia ini sudah tidak ada teori balas dendam. Sudah tidak terpakai," sesal Kaligis. (boy/jpnn)
JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring