Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Selasa, 13 Desember 2011 – 11:56 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan terkait kebijakan pengetatan remisi koruptor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat dimungkinkan. Hal itu dilindungi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu,lanjut dia, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan Pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3.
"Namun, pertanyaannya adalah apakah materi penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember 2011 sudah layak dan proporsional," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca Juga:
"Terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi," tegas Ronald.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri