Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Selasa, 13 Desember 2011 – 11:56 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan terkait kebijakan pengetatan remisi koruptor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat dimungkinkan. Hal itu dilindungi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu,lanjut dia, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan Pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3.
"Namun, pertanyaannya adalah apakah materi penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember 2011 sudah layak dan proporsional," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca Juga:
"Terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi," tegas Ronald.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi