Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi

Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan terkait kebijakan pengetatan remisi koruptor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat dimungkinkan.  Hal itu dilindungi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Namun, pertanyaannya adalah apakah materi penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember 2011 sudah layak dan proporsional," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (13/12).

"Terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi," tegas Ronald.

Selain itu,lanjut dia, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan Pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3.

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News