Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Selasa, 13 Desember 2011 – 11:56 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan terkait kebijakan pengetatan remisi koruptor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat dimungkinkan. Hal itu dilindungi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu,lanjut dia, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan Pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3.
"Namun, pertanyaannya adalah apakah materi penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember 2011 sudah layak dan proporsional," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca Juga:
"Terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi," tegas Ronald.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai
BERITA TERKAIT
- Persaudaraan 98 Kecam Kekerasan Terhadap Sekjen AMPI
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi