Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Selasa, 13 Desember 2011 – 11:56 WIB
Katakanlah kalau selama ini, rata-rata yang hadir dalam rapat paripurna ada 300-an orang, maka itu sudah melewati setengah dari jumlah total anggota DPR. Dari yang hadir tersebut, syarat minimum pengambilan keputusan adalah separuhnya, yaitu sekitar 150-an.
"Jika jumlah pengusul sudah 150-an orang, artinya kan usulan hak interpelasi lancar dan tidak menemui kendala prosedural, sehingga bisa diresmikan langsung pada rapat paripurna pertama," katanya.
"Minggu ini kan minggu terakhir DPR bekerja. Agenda rapat paripurna Selasa (13/12) sepanjang yang saya ketahui, tidak ada agenda pembicaraan atau bahkan pengambilan keputusan terhadap usulan hak interpelasi," ujarnya. Kemungkinan bisa saja baru diagendakan pada rapat paripurna Kamis atau Jum'at, sekalian penutupan masa sidang sekarang. "Jadi, perjalanan hak interpelasi bisa berlanjut hingga masa sidang yang akan datang, atau tahun depan," tuntas Ronald.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI