Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi

Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi
Katakanlah kalau selama ini, rata-rata yang hadir dalam rapat paripurna ada 300-an orang, maka itu sudah melewati setengah dari jumlah total anggota DPR. Dari yang hadir tersebut, syarat minimum pengambilan keputusan adalah separuhnya, yaitu sekitar 150-an.

"Jika jumlah pengusul sudah 150-an orang, artinya kan usulan hak interpelasi lancar dan tidak menemui kendala prosedural, sehingga bisa diresmikan langsung pada rapat paripurna pertama," katanya.

"Minggu ini kan minggu terakhir DPR bekerja. Agenda rapat paripurna Selasa (13/12)  sepanjang yang saya ketahui, tidak ada agenda pembicaraan atau bahkan pengambilan keputusan terhadap usulan hak interpelasi," ujarnya. Kemungkinan bisa saja baru diagendakan pada rapat paripurna Kamis atau Jum'at, sekalian penutupan masa sidang sekarang. "Jadi, perjalanan hak interpelasi bisa berlanjut hingga masa sidang yang akan datang, atau tahun depan," tuntas Ronald.(boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News