Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
Kamis, 03 November 2011 – 09:35 WIB
JAKARTA--Usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi pada terpidana korupsi atau teroris, disambut positif oleh kejaksaan. Hanya saja, usulan tersebut bisa terlaksana efektif jika mendapat payung hukum yang kuat.
Payung hukumnya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan mengubah undang-undang."Saya dukung, supaya para pelakunya kapok. Tidak diberikan ampunan mereka jadi kapok. Tapi harus disertai payung hukum minimal PP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi kemarin di Jakarta.
Baca Juga:
PP moratorium dikeluarkan, lanjut Darmono, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat pelaksanaan dan ketentuannya diatur lewat PP."Jadi PP yang mengaturnya tinggal diubah. Kan tidak lama diubahnya, nggak seperti mengubah undang-undang," tegas Darmono.
Kemenkumham sendiri baru menetapkan moratorium lewat surat edaran dari Dirjen Kemasyarakatan bernomor PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kebijakan yang diusulkan Menkumham Amir Syamsuddin tersebut akan dibakukan lewat PP.(pra/jpnn)
JAKARTA--Usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi pada terpidana korupsi atau teroris, disambut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak