Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP

Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
JAKARTA--Usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi pada terpidana korupsi atau teroris, disambut positif oleh kejaksaan. Hanya saja, usulan tersebut bisa terlaksana efektif jika mendapat payung hukum yang kuat.

Payung hukumnya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan mengubah undang-undang."Saya dukung, supaya para pelakunya kapok. Tidak diberikan ampunan mereka jadi kapok. Tapi harus disertai payung hukum minimal PP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi kemarin di Jakarta.

PP moratorium dikeluarkan, lanjut Darmono, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat pelaksanaan dan ketentuannya diatur lewat PP."Jadi PP yang mengaturnya tinggal diubah. Kan tidak lama diubahnya, nggak seperti mengubah undang-undang," tegas Darmono.

Kemenkumham sendiri baru menetapkan moratorium lewat surat edaran dari Dirjen Kemasyarakatan bernomor PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kebijakan yang diusulkan Menkumham Amir Syamsuddin tersebut akan dibakukan lewat PP.(pra/jpnn)

JAKARTA--Usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi pada terpidana korupsi atau teroris, disambut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News