Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berbuntut panjang. “Anggota Partai Demokrat tidak ada yang tanda tangan. Partai Gerindra masih dalam perjalanan untuk menandatangan. Sejak awal Desmon (Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra) juga mengusulkan agar Komisi III menggunakan Hak Interplasi,” tegas Yani.
DPR yang tidak dapat jawaban yang memuaskan dari Menkumham, Amir Syamsudin, lantas menempuh jalan menggunakan hak interplasi. Upaya klarifikasi sudah dilakukan. Yakni dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Menkumham Rabu (7/12), namun hasilnya tak jelas. Kemudian, rapat dijadwal ulang Kamis (8/12), tapi Amir Syamsudin dan jajarannya mangkir.
“PPP, Golkar, PAN, PKS, Hanura sudah menandatangani. Ada sekitar 30 orang. Jangankan 30 orang, 25 orang yang tandatangan untuk menggunakan hak interplasi, sudah bisa,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Ahmad Yani, Kamis (8/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina