Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berbuntut panjang. “Anggota Partai Demokrat tidak ada yang tanda tangan. Partai Gerindra masih dalam perjalanan untuk menandatangan. Sejak awal Desmon (Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra) juga mengusulkan agar Komisi III menggunakan Hak Interplasi,” tegas Yani.
DPR yang tidak dapat jawaban yang memuaskan dari Menkumham, Amir Syamsudin, lantas menempuh jalan menggunakan hak interplasi. Upaya klarifikasi sudah dilakukan. Yakni dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Menkumham Rabu (7/12), namun hasilnya tak jelas. Kemudian, rapat dijadwal ulang Kamis (8/12), tapi Amir Syamsudin dan jajarannya mangkir.
“PPP, Golkar, PAN, PKS, Hanura sudah menandatangani. Ada sekitar 30 orang. Jangankan 30 orang, 25 orang yang tandatangan untuk menggunakan hak interplasi, sudah bisa,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Ahmad Yani, Kamis (8/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme
BERITA TERKAIT
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda