Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi

Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berbuntut panjang.

DPR yang tidak dapat  jawaban yang memuaskan dari Menkumham, Amir Syamsudin, lantas menempuh jalan menggunakan hak interplasi. Upaya klarifikasi sudah dilakukan. Yakni dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Menkumham Rabu (7/12), namun hasilnya tak jelas. Kemudian, rapat dijadwal ulang Kamis (8/12), tapi Amir Syamsudin dan jajarannya mangkir.

“PPP, Golkar, PAN, PKS, Hanura sudah menandatangani. Ada sekitar 30 orang. Jangankan 30 orang, 25 orang yang tandatangan untuk menggunakan hak interplasi, sudah bisa,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Ahmad Yani, Kamis (8/12).

“Anggota Partai Demokrat tidak ada yang tanda tangan. Partai Gerindra masih dalam perjalanan untuk menandatangan. Sejak awal Desmon (Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra) juga mengusulkan agar Komisi III menggunakan Hak Interplasi,” tegas Yani.

JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News